Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) berharap agar pemerintah meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2026.
Kementerian ESDM menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut pada tahun ini. Kuota produksi batu bara ditetapkan sekitar 600 juta ton atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Sementara untuk bijih nikel, produksi menjadi dibatasi pada kisaran 250-260 juta ton, turun cukup signifikan dari RKAB yang ditetapkan pada tahun 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menjelaskan penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
"Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian," kata Sari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (14/2).
Pembatasan kuota batu bara, lanjut Sari, juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batu bara Indonesia ke depan.
Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari.
Sari menegaskan pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Untuk itu, ia berharap ada ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batu bara dan nikel tahun 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.





