jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan tuduhan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
ALPHI menilai seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.
BACA JUGA: Indonesia-Turki Perkuat Standar dan Skema Sertifikasi Halal
Isu dugaan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kembali mencuat di ruang publik. Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR, yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
Dalam video tersebut disebutkan angka Rp 300.000 untuk usaha kecil dan Rp 600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp 1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.
BACA JUGA: Di Hadapan Sekda, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal Kemenag Berpeluang Ciptakan 12.000 Lapangan Kerja Baru
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.
Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Elvina menegaskan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.
Dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk.
Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp 300.000. Untuk usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 12,5 juta per kategori produk.
Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Kepkaban No. 22 Tahun 2024, antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota.
Usaha Non-Restoran
Satu lokasi produksi di dalam kota: biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp 1,79 juta hingga Rp 2,93 juta. Untuk usaha menengah berkisar Rp 19,51 juta hingga Rp 40,30 juta, sedangkan usaha besar antara Rp 27,86 juta hingga Rp 48,28 juta.
Lokasi produksi berada di luar kota : biayanya lebih tinggi karena ada tambahan biaya operasional seperti transportasi dan akomodasi. Pada kondisi tersebut, usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp 4,67 juta hingga Rp 17,05 juta, usaha menengah Rp 23,15 juta hingga Rp 66,09 juta, dan usaha besar Rp 31,13 juta hingga Rp 74,07 juta. Biaya juga akan meningkat apabila lokasi produksi lebih dari satu.
Usaha Restoran
Satu outlet di dalam kota : biaya pemeriksaan bagi usaha mikro dan kecil berkisar Rp 1,79 juta hingga Rp 3,63 juta. Usaha menengah berkisar Rp 13,96 juta hingga Rp 34,57 juta, dan usaha besar antara Rp 22,30 juta hingga Rp 42,55 juta.
Outlet berada di luar kota: biayanya dapat berkisar Rp 4,67 juta hingga Rp 17,75 juta untuk usaha mikro dan kecil, Rp 17,59 juta hingga Rp 66,96 juta untuk usaha menengah, serta Rp 25,57 juta hingga Rp 74,94 juta untuk usaha besar.
Dalam konteks ini, tentu biaya akan meningkat apabila lokasi produksi atau outlet lebih dari satu. Dengan demikian, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi.
Selain biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.
Elvina juga menyoroti kasus tudingan Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut bukan harga total pemeriksaan. Namun pelaku usaha mengkalkulasi semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal. Jadi angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel, pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi.
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ALPHI menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL, dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.
“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi, tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Bangunan Liar di Jalur Puncak Bogor Dibongkar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




