Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota. Alasannya yaitu sedang dalam masa pemulihan.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026.

Budi menjelaskan kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan. Alasan tersebut sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri.

"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," ungkap Budi.

Baca Juga :

Tak Ditahan, Bahar Smith Segera Diadili
Namun, proses perkara tetap berjalan. Pemberkasan segera dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith. Penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta.

Bahar bin Smith. Foto: Metrotvnews/Hendrik Simo

Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Ichwan menyampaikan pihak keluarga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Ichwan menyampaikan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Tegaskan RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan untuk Pulihkan Kerugian Negara Akibat Korupsi
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Opsi APBN Bayar Utang Whoosh
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Rentan Pemalsuam, UMKM Wajib Verifikasi Dokumen Digital
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Airlangga Beberkan Langkah Strategis Pacu Target Pertumbuhan Ekonomi
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.