JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan alasan Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan karena Bahar bin Smith masih dalam pemulihan akibat kecelakaan.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anggota Banser: Bahar bin Smith Minta Maaf ke Korban hingga Dorong RJ
Kondisi tersebut, lanjut Budi, mengharuskan Bahar bin Smith menjalani rawat jalan.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," ucapnya dilansir dari Antara.
Meski tidak ditahan, ia memastikan proses perkara tetap berjalan. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan.
Sebelumnya, informasi terkait penangguhan penahanan Bahar bin Smith disampaikan kuasa hukum yang bersangkutan Ichwan Tuankotta, pada Rabu (11/2/2026).
"Setelah rangkaian pemeriksaan Habib Bahar selaku tersangka mulai dari kemarin sore, Alhamdulilah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, tidak dilakukan penahanan," kata Ichwan.
Berbeda dengan keterangan polisi, saat itu Ichwan menyebut salah satu pertimbangan penangguhan penahanan tersebut karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polisi
- bahar bin smith
- tersangka
- kasus penganiayaan
- penangguhan penahanan
- bahar bin smith tidak ditahan




