Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di dua titik berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan kasus ini terungka berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan observasi dan pemantauan tertutup di sekitar lokasi,” ungkapnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Setelah memastikan keberadaan target lajutnya, petugas bergerak dan mengamankan para pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang dikemas dalam tas.
“Di lokasibpertama, penyidik melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Tim kemudian menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan,” kata dia
Di tempat tersebut, aparat kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 15,507 kilogram.
“Awalnya kami mengamankan tiga orang di Parkiran Stasiun Tanah Abang dengan barang bukti 10 kilogram ganja. Setelah dilakukan pengembangan ke kontrakan di Pamulang, ditemukan tambahan 5,507 kilogram. Total keseluruhan 15,507 kilogram,” jelasnya.
Kekinian, para pelaku tengah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Editor: Redaktur TVRINews





