- Konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Santoso telah memicu gugatan hukum baru-baru ini.
- Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya penyelesaian konflik politik daerah secara elegan dan tidak terbuka.
- Gubernur Jawa Timur diharapkan berperan memfasilitasi mediasi untuk meredam konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
Suara.com - Dinamika politik daerah kembali menjadi sorotan setelah konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Djoko Santoso berujung pada gugatan hukum.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan elegan.
"Kami juga menitipkan pesan agar setiap persoalan diselesaikan dengan baik secara elegan dan tidak menjadi konflik terbuka. Jangan sampai perang statement, sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan," kata "Bima Arya dilansir dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Menurut, Gubernur Jawa Timur memiliki peran krusial untuk meredam konflik antara bupati dengan wakilnya atau wali kota dengan wakilnya, dengan menyediakan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
"Gubernur bisa mengayomi dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Pimpinan di provinsi bisa memainkan peran itu," ucap mantan wali kota Bogor tersebut.
Bima Arya mengaku pernah mengalami dinamika hubungan dengan wakil wali kota saat menjabat Wali Kota Bogor pada periode pertama (2014-2019).
"Saya berusaha tidak pernah terpancing untuk berstatement atau berkonflik terbuka. Hal itu tidak bagus untuk publik dan juga untuk pendidikan politik, sehingga konflik diselesaikan secara internal dan tertutup saja," katanya.
Lebih jauh, Bima Arya menjelaskan bahwa konflik semacam ini menjadi evaluasi dalam sistem dan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bahkan, ada beberapa usulan masuk, seperti pemilihan cukup dilakukan untuk kepala daerah saja tanpa harus wakil, karena wakil bisa dipilih oleh bupati/wali kota.
Baca Juga: Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
"Penyebabnya, mungkin terkait ambang batas syarat pencalonan, aturan koalisi partai politik, syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan lain sebagainya, sehingga mengakibatkan kawin setengah paksa hingga terjadi konflik kepala daerah dengan wakilnya," katanya.




