Kronologi 10 Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Tersebar, Berawal dari Ponsel ART Dipinjam Sopir

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sepuluh rekaman CCTV di rumah Inara Rusli yang tersebar kini menjadi sorotan. Ternyata berawal dari ponsel ART yang dipinjam sopir.

Laporan Inara Rusli terkait dugaan illegal access CCTV di rumahnya masih pada tahapan penyelidikan kepolisian. Mantan sopir Inara Rusli bernama Agung yang pertama kali mengetahui keberadaan rekaman CCTV telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.

Berikut kronologi 10 rekaman CCTV rumah Inara Rusli tersebar. Ternyata berawal dari ponsel ART yang dipinjam sopir.

Perkembangan terbaru terungkap setelah mantan asisten rumah tangga (ART) milik Inara Rusli berinisial Y menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (13/2/2026). Dalam proses tersebut, Y yang menjadi saksi kunci mengaku bahwa telepon genggam pribadinya sempat dipinjam oleh sopir Inara berinisial A untuk memindahkan data dari memori CCTV.

Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, menjelaskan bahwa kliennya menerima sekitar 26 pertanyaan dari penyidik guna mendalami kronologi pengambilan 10 file rekaman video tersebut. Selain dimintai keterangan, ponsel milik Y juga diperiksa untuk menelusuri jejak transfer data.

"Tadi dari awal pemeriksaan itu dari jam 11, kurang lebih pertanyaannya ada 26 pertanyaan. Hari ini diperiksa terkait kepemilikan handphone-nya saksi Y, makanya saat ini juga sedang diperiksa oleh penyidik," ujar Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com.

Isa menerangkan bahwa perangkat milik sopir A tidak dapat langsung membaca memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara karena masalah kompatibilitas. Oleh sebab itu, ponsel Y digunakan sebagai media perantara.

Rekaman dari memori CCTV terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Y, kemudian ditransfer lagi ke perangkat A menggunakan kabel OTG.

"Jadi dia yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri.

Dan memang pada saat itu meminjamkan HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia gitu," kata Isa.

Y mengakui dirinya mengetahui proses pemindahan data tersebut. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran rekaman ke pihak lain.

 

Bahkan, Y bersama rekannya berinisial V mengaku sempat mengingatkan sopir A agar segera menghapus video tersebut. Namun, peringatan itu diduga tidak diindahkan karena adanya dugaan motif keuntungan pribadi.

"Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A.

Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan," tegas Isa Bustomi.

Dalam proses pemeriksaan, Agung tidak datang seorang diri, melainkan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sukardi selaku penasihat hukum Agung menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara transparan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada urutan kejadian sejak awal hingga bagaimana rekaman CCTV itu akhirnya diketahui.

“Klien kami tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari Tribun Seleb.

Penyidik mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan sebagai bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan Agung memenuhi unsur pidana. Menurut Sukardi, Agung tidak pernah berniat mengakses CCTV secara melawan hukum. Ia disebut hanya menanggapi situasi yang terjadi di rumah Inara Rusli saat itu.

“Semua yang dilakukan klien kami terjadi tanpa perencanaan sebelumnya,” kata Sukardi.

Ia juga menegaskan bahwa Agung tidak menyadari tindakannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bahkan, kliennya disebut tidak memiliki keahlian teknis terkait sistem CCTV.

Bantah Rekaman CCTV Diperjualbelikan

Dalam pemeriksaan, penyidik turut menggali kemungkinan adanya praktik jual beli rekaman CCTV. Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak saksi. Sukardi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual ataupun memperdagangkan rekaman tersebut.

 

“Tidak ada satu pun rekaman CCTV yang diperjualbelikan oleh klien kami,” tegas Sukardi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menelaah keterangan saksi dan kuasa hukum secara menyeluruh. Unsur niat menjadi aspek krusial dalam menentukan kelanjutan perkara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu privasi. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

Sampai saat ini, status Agung masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan akses ilegal CCTV di rumah Inara Rusli. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Kronologi Kasus Rekaman CCTV

Kasus bermula dari bocornya rekaman CCTV di rumah Inara Rusli yang kemudian dijadikan bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan mantan istri Virgoun tersebut dengan pengusaha Insanul Fahmi. Bukti rekaman itu dipegang oleh istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, saat melaporkan suaminya bersama Inara.

Tak berselang lama, Inara melaporkan dugaan akses ilegal tersebut ke Bareskrim Polri karena rekaman CCTV dinilai diambil tanpa izin. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan pada Januari 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Kecam Teror ke Ketua BEM UGM, Kritik Bukan Kejahatan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polres Malang Tangkap DPO Curanmor, Honda CRF Dicuri dari Kos di Singosari
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Hong Kong Perkuat Posisi sebagai Pusat Family Office Asia, Tawarkan Akses Strategis ke China
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PSV telan kekalahan kedua setelah takluk dari FC Volendam 1-2
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil Mau Setop Ekspor Bijih Timah Tahun Depan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.