Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas permintaan Roy Suryo yang mengajukan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut muncul setelah dua tersangka lain dalam laporan polisi yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, lebih dahulu menerima SP3 dari penyidik. Roy Suryo berpendapat bahwa karena perkara tersebut berada dalam satu laporan polisi (LP), maka seharusnya terdapat perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa institusinya akan tetap bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap permohonan harus memiliki dasar yuridis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada argumen hukum yang mendasari permintaan tersebut, silakan disampaikan. Itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/2).
Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara. Salah satunya adalah melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Restorative justice, jelasnya, mensyaratkan adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam konteks perkara ini, keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya berada di tangan kedua belah pihak, yakni antara Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai terlapor dengan Joko Widodo sebagai pelapor.
“Keputusan untuk melaksanakan restorative justice adalah kesepakatan kedua pihak. Jika ada perdamaian, penyidik akan menerima dan memproses sesuai aturan,” kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa selain restorative justice, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak ditemukan cukup bukti atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun, semua itu harus melalui tahapan evaluasi dan gelar perkara secara objektif.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Sementara klaster ketiga mencakup Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pada 16 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan tersebut terbit dua hari setelah keduanya diketahui mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo dalam rangka silaturahmi.
Perkembangan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam satu laporan polisi yang sama. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa setiap tersangka dalam satu perkara tetap harus dinilai secara individual berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya berharap ada asas keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum. Mereka berpendapat bahwa jika dua tersangka lain telah memperoleh penghentian penyidikan, maka hal serupa layak dipertimbangkan terhadap kliennya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Setiap tahapan, termasuk kemungkinan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan atau dihentikan, akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan peraturan internal kepolisian.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa setiap keputusan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik ini memang menjadi sorotan luas karena melibatkan nama Presiden Joko Widodo. Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang digital dan media sosial sebelum akhirnya berujung laporan polisi.
Pengamat komunikasi politik menilai bahwa dinamika hukum dalam perkara ini turut memengaruhi persepsi publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih terus memproses perkara sesuai dengan prosedur. Permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo akan menjadi bagian dari evaluasi dalam gelar perkara mendatang.
Dengan penegasan bahwa seluruh langkah harus berdasar hukum, kepolisian berupaya memastikan bahwa proses berjalan objektif tanpa intervensi. Keputusan akhir, apakah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan hukum yang berlaku.





