Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Penanganan dugaan praktik tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tri Cakti melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan mengamankan ratusan balok timah yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penggeledahan berlangsung di kantor dan gudang milik PT Rajawali Rimba Perkasa yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Rabu, 11 Februari 2026 lalu. Kegiatan tersebut merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap tiga unit mobil yang diduga mengangkut timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada 7 Februari 2026.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Babel tertanggal 11 Februari 2026. Penggeledahan juga telah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan kuat keterkaitan barang bukti dengan perusahaan yang digeledah.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan indikasi bahwa barang bukti yang diamankan sebelumnya memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi ini. Karena itu, kami menerbitkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” ujar Adi kutip Sabtu, 14 Februari 2026
Ia menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan pihak terkait.
“Seluruh tindakan kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk disaksikan oleh perwakilan perusahaan dan aparat setempat,” katanya.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 458 balok timah, sembilan jumbo bag pasir timah kering, serta lima karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Secara keseluruhan, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, total barang bukti yang telah diamankan mencapai 736 balok timah dengan estimasi berat 18.400 kilogram.
Selain itu, turut disita 338 karung bijih timah basah seberat sekitar 18.536 kilogram, sembilan jumbo bag bijih timah kering seberat 6.249 kilogram, serta lima karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.
Adi menyebutkan, pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki barang bukti tersebut untuk segera memberikan klarifikasi.
“Kami mengimbau kepada pihak yang merasa sebagai pemilik agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung terkait asal-usul serta legalitas barang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah, maka seluruh barang bukti akan diproses sesuai mekanisme hukum sebagai barang temuan.
“Jika dalam prosesnya tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka akan kami ajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tambah Adi.
Saat ini, seluruh barang sitaan masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi oleh PT Timah. Proses tersebut dilakukan guna memastikan berat, kadar, serta kesesuaian administrasi sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan distribusi timah ilegal di Bangka Belitung.
Editor: Redaktur TVRINews





