Purbaya Tak Hanya Bocorkan Dosa Tiffany & Co, Menkeu Juga Lontarkan Pesan Menohok ke Pelaku Bisnis

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menkeu Purbaya tak hanya bocorkan dosa Tiffany & Co. Menkeu juga lontarkan pesan menohok ke pada pelaku bisnis.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan, bahwa penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disebabkan oleh dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.

Bahkan, pegawai Menkeu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” ungkap Menkeu Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Purbaya beberkan terkait tindakan penyegelan, yang bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa. 

Pasalnya, terang Purbaya, aksi manipulasi nilai barang itu menekan penerimaan dari sektor kepabeanan dan pajak.  

Kemudian, Purbaya juga menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga membuka ruang kemungkinan persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai. Dia bakal menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini.

“Sepertinya ada (pegawai yang terlibat). Nanti kami lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama (pegawai yang terlibat). Sekarang ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh. Setelah saya putar-putar, yang baik yang di depan kan, jadi dia berani bertindak. Nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” ucap Menkeu.

Untuk diketahui, penyegelan oleh Bea Cukai dilakukan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan pihaknya melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada PIB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Series Tanpa Wajah Baru, 5 Bintang Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Celios Kritik Menu MBG Selama Ramadan Diganti Makanan Kering
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan di Hadapan Kader GP Ansor dan Banser
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Novita Hardini: Perempuan Bisa Jadi Motor Zero Sampah dan Ketahanan Pangan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.