JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Safaruddin meminta para polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diberikan hukuman tegas.
Hukuman yang dimaksud yakni berupa pemecatan dari Polri dan menjalani hukuman pidana.
"Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Dan juga bukan dipecat begitu saja, Tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (14/2/2/2026).
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Anggota Komisi III: Pengawasan Internal Harus Diperkuat
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap internal Polri agar tidak mengulangi peristiwa serupa.
Di sisi lain, ia mengingatkan instansi kepolisian agar dalam setiap pengangkatan pejabat, selalu memperhatikan rekam jejak. Hal ini penting untuk memastikan integritas personel yang akan menduduki jabatan strategis.
"Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dia ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak," ujar Safaruddin.
"Jangan sembarangan menempatkan orang."
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, buntut perkara yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks kapolres bima kota
- komisi iii dpr
- dpr
- polri
- kasus narkoba
- akbp didik putra kuncoro





