Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan 18 Tahun, Soroti Fakta Persidangan

eranasional.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, menyampaikan permohonan keadilan usai dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023. Dalam pernyataannya, Kerry berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara jernih dan objektif.

Permohonan tersebut disampaikan Kerry seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Di hadapan awak media, ia menyoroti jalannya proses persidangan dan kesaksian para saksi yang menurutnya tidak secara langsung mengaitkan dirinya dengan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap dalam situasi seperti ini Bapak Presiden bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ujar Kerry usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat malam, 13 Februari 2026.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi. Menurutnya, seorang pemimpin negara tentu tidak menginginkan adanya kriminalisasi ataupun proses hukum yang tidak berlandaskan fakta dan alat bukti yang kuat.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar harta bendanya disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam perkara korupsi sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian valas sekitar US$ 2,73 miliar atau setara Rp 45 triliun (kurs Rp 16.500), kerugian Rp 25,43 triliun dari pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, serta Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Selain itu, terdapat dugaan illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Kerry diduga berperan dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM). Ia disebut terlibat bersama ayahnya, yang merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, termasuk PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Kerry sendiri tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa mendalilkan bahwa melalui pihak tertentu, Kerry dan Riza Chalid diduga mendorong Pertamina untuk menyewa terminal milik PT Oiltanking Merak. Penyewaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan yang semestinya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Menurut jaksa, kerja sama itu membuka ruang bagi pengambilalihan aset dan pemanfaatannya sebagai jaminan kredit perbankan.

Namun, tim kuasa hukum Kerry membantah tudingan tersebut. Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan peran langsung kliennya dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh Pertamina. Kuasa hukum menyatakan bahwa Kerry tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur manajemen BUMN tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional yang berdampak langsung pada harga bahan bakar dan kondisi fiskal negara. Transparansi dalam pengadaan dan kerja sama infrastruktur energi dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian negara di masa depan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui proses evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil penyidikan, audit kerugian negara, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kerry sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil. Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya akan terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Perkara ini kini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik menanti bagaimana hakim akan menilai konstruksi dakwaan, pembuktian jaksa, serta argumentasi pembelaan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi nasional dalam satu dekade terakhir.

Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam pengelolaan sumber daya strategis negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun bagi kepentingan publik yang lebih luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Besaran Gaji Porter Bandara 2026, Lengkap dengan Tugasnya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peziarah Ramai Jelang Ramadan, Pendapatan Pedagang Kembang di TPU Karet Bivak Malah Anjlok
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan 18 Tahun, Soroti Fakta Persidangan
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Doa Bersama Warga Kediri di Makam Tan Malaka, Sang Bapak Republik
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
PBSI Buka Suara soal Alasan Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.