Jalan Rusak Telan Korban Jiwa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Istilah 'habis banjir terbitlah jalan rusak' kini menjadi realita pahit bagi warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kondisi jalan yang berlubang pasca-banjir dilaporkan telah merenggut nyawa sejumlah pengendara, memicu pertanyaan publik mengenai tanggung jawab hukum para pemangku kebijakan.

Di Jakarta Timur, seorang pelajar SMK Negeri 34 Jakarta berinisial ASP tewas setelah kendaraannya diduga menghantam lubang saat dalam perjalanan menuju sekolah. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah faktor sarana prasarana, yakni kondisi jalan, menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.

Tragedi serupa menimpa CRA, seorang siswi SMA di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Banten. Korban kehilangan kendali setelah berupaya menghindari genangan air di badan jalan yang berlubang, hingga akhirnya terjatuh dan terlindas truk molen. 

Berdasarkan data lapangan, setidaknya empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di sepanjang Jalan Raya Pasar Kemis selama Februari 2026. Warga setempat mengeluhkan kedalaman lubang yang mencapai 5 hingga 20 cm yang dipicu curah hujan tinggi dan ramainya kendaraan berat yang melintas.
  Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat
Menanggapi situasi ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa penanganan terhadap sekitar 6.000 titik jalan rusak di Jakarta belum sepenuhnya tuntas.

"Sudah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan, karena sudah tidak bisa lagi menunggu sampai hujan berhenti," ujar Pramono. 

Meski demikian tidak dapat dipungkiri bahwa perbaikan seringkali terkendala cuaca, di mana lubang yang sudah ditutup kerap terbongkar kembali saat terkena air hujan.

Lalu apakah pembiaran jalan rusak yang berakibat hilangnya nyawa menyalahi hukum? Dan apakah pemangku kebijakan dalam hal ini Menteri PU, gubernur, wali kota dan bupati bisa diseret ke penjara?

Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan UU tersebut:

  • Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  • Pasal 273: Jika penyelenggara jalan lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, mereka dapat dipidana dengan kurungan hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tigor mengkritik minimnya penegakan hukum selama ini, di mana jalan rusak sering didiamkan berbulan-bulan tanpa adanya sanksi bagi pihak berwenang. Menurutnya, proses hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan darurat untuk memberikan efek jera.

"Nah selama ini dua-duanya enggak dijalankan. Jalan rusak didiamkan dan penegakan hukumnya juga enggak pernah ada. Nah ini masalahnya," ungkap Tigor.

Sebagai pengguna jalan, masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara melintasi jalan rusak, terutama di bawah kondisi cuaca ekstrem. Keselamatan harus menjadi prioritas utama karena keluarga selalu menunggu di rumah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imlek Nasional 2026: Momentum Merawat Tradisi di Tengah Arus Modernisasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keseruan di Darya-Varia Festival: Jajal Skin Check hingga Konsultasi Kesehatan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Akan Rombak Dana Desa, Ini Alasannya
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Libur Imlek, Pelayanan Pengiriman Angkutan Barang Retail Kalog Express Tetap Beroperasi Optimal
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Respons Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi Dugaan Ijazah S2 & S3 Palsu
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.