BARU-baru ini, ruang diskusi publik diramaikan dengan isu adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com (14/2/2026), sejumlah warga setempat mengeluhkan nilai pembayaran pajak yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, ada yang mengklaim tagihan pajaknya sampai naik hingga dua kali lipat.
Narasi tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu seruan berhenti membayar pajak di Jawa Tengah.
Padahal, jika ditelusuri ke kebijakan daerah setempat, tidak ditemukan adanya kenaikan tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah untuk tahun ini. Isu ini timbul karena sejumlah kesalahpahaman yang dapat diluruskan.
Pertama, batas tertinggi tarif pajak kendaraan yang dapat dikenakan pemerintah provinsi sebenarnya sudah diatur secara nasional lewat UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dengan kata lain, meskipun kewenangan pemungutannya ada di pemerintah provinsi, tetap ada aturan yang mengikat dari negara tentang seberapa besar pajak kendaraan bisa dikenakan di seluruh daerah.
UU HKPD menetapkan tarif pajak kendaraan paling tinggi 1,2 persen disertai tambahan opsen sebesar 66 persen dari tarif pajaknya.
Misalnya, jika pemerintah provinsi mengenakan tarif sesuai batas atas 1,2 persen, maka tambahan opsennya adalah sebesar 0,8 persen. Dengan demikian, tarif efektifnya paling tinggi adalah sebesar 2 persen.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Batas maksimum 2 persen tersebut sebenarnya tidak berubah dari UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang berlaku sejak 2009 sebelum digantikan UU HKPD.
Kemudian, untuk pemilik kendaraan lebih dari satu, tarif efektifnya bisa naik berjenjang hingga paling tinggi 10 persen yang sudah termasuk opsen.
Batas jenjang tarif tertinggi ini juga tidak berubah sejak 2009 meskipun UU PDRD sudah digantikan dengan UU HKPD.
Di Provinsi Jawa Tengah, tarif pajak kendaraan yang ditetapkan peraturan daerah setempat sebenarnya justru lebih ringan dibanding batas maksimum yang ada di UU HKPD.
Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12/2023, tarif pajak kendaraan ditetapkan sebesar 1,05 persen dengan tambahan opsen sebesar 0,7 persen. Total tarifnya menjadi 1,75 persen. Angka ini lebih rendah dibanding batas tertinggi 2 persen di UU HKPD.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga tidak memberlakukan skema tarif pajak berjenjang atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Keringanannya diatur dalam Peraturan Gubernur No. 10/2024 yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Dalam beleid yang sama, Pemprov Jawa Tengah juga membebaskan bea balik nama untuk kendaraan bekas sesuai instruksi UU HKPD.
Kemudian, jika dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah juga terbilang relatif lebih rendah.
Di Jawa Barat, misalnya, kepemilikan kendaraan pertama dikenai pajak kendaraan dan opsen sebesar 1,86 persen. Sementara di Jawa Timur, total tarifnya sebesar 2 persen sesuai batas tertinggi di UU HKPD.
Oleh karena itu, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah yang totalnya 1,75 persen dengan opsen sebenarnya terbilang lebih ringan. Tarif tersebut juga tidak ada kenaikan di 2026 dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti isu yang beredar.
Untuk dapat menaikkan tarif pajak, UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah baru.
Sementara di Jawa Tengah, kebijakan pajak kendaraan yang berlaku masih sesuai dengan Perda No. 12/2023 yang sudah berlaku selama 2 tahun terakhir.
Sejauh ini, tidak ada informasi terkait adanya peraturan pajak daerah baru di Jawa Tengah, baik di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, narasi adanya tagihan pajak yang naik hingga dua kali lipat tampaknya juga sulit untuk dibuktikan kebenarannya.
Pasalnya, untuk naik dua kali lipat, total tarif pajaknya berarti harus naik dari 1,75 persen menjadi 3,5 persen. Angka ini jauh melebihi batas tertinggi 2 persen di UU HKPD.
Lalu, mengapa masyarakat di Jawa Tengah seolah merasakan adanya kenaikan pembayaran pajak kendaraan di tahun ini? Ini mengarahkan kita ke poin penting kedua.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota gencar melaksanakan program keringanan pajak kendaraan, khususnya pemutihan bagi kendaraan yang lama menunggak pajak. Ini pernah saya urai dalam kolom “Masih Perlukah Pemutihan Pajak?” (Kompas.com, 9/5/2025).





