Eks Penyidik Amini Jokowi soal UU KPK, Singgung Tanggung Jawab Moral

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons usulan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju Undang-undang KPK dikembalikan ke versi lama. Yudi mendukung usulan tersebut untuk mengembalikan marwah KPK.

"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Yudi mengatakan, revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Yudi berharap pemberantasan korupsi bisa semakin maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini," ujarnya.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang karena UU, Sebaiknya Dikembalikan

"Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil," imbuhnya.

Dia juga berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Dia mengatakan usulan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab moral, lantaran revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.

"Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal," kata dia.

"Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden," sambungnya.

Baca juga: Golkar Jawab Jokowi soal UU KPK: Proses Penyusunannya Kan Dua Belah Pihak

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.




(wnv/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sering Dikira Gondongan atau ISK, Ternyata Bisa Jadi Anak Kena Penyakit Kawasaki
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di Tengah Global Melambat
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PBSI Buka Suara soal Alasan Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Perak Kembali Bangkit, Tapi Sepekan Masih Loyo
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rekap Hasil Liga Eropa dan Piala FA: Inter Kalahkan Juventus, Manchester City-Liverpool Menang
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.