JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi, institusi Polri digemparkan dengan kasus narkoba.
Kali ini, eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Jumat (13/2/2026).
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat malam.
Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca juga: Jajaran Polres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, IPW Singgung Gaya Hidup Hedon
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota.
Kasus polisi terlibat peredaran narkoba mencuat pada awal Februari 2026 lalu ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan terhadap AKP M ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu yang lalu.
Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Bima.
Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP M.
Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.
Setelah diinterogasi, AKP M mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial KI.
Hasil tes urine AKP M juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada 9 Februari 2026, AKP M menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Sementara itu, sejak AKP M ditangkap, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku kapolres tak pernah datang ke kantor.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, saat diperiksa, Didik mengaku bahwa ia mengonsumsi dan memiliki sabu.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




