JAKARTA, KOMPAS – Di tengah tak kunjung dimulainya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR, Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersuara. Ia menegaskan komitmen dan dorongan pemerintah agar rancangan peraturan yang diyakini mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi itu, dibahas dan disahkan.
Komitmen pemerintah itu ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran melalui rekaman video yang diunggah pada akun Youtube-nya yang bernama @GibranTV, Jumat (13/2/2026). Hingga Sabtu (14/2/2026) malam, video itu sudah diputar lebih dari 15.000 kali dan disukai sekitar 1.700 orang pengguna Youtube lainnya.
“Teman-teman komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset,” kata Gibran.
Menurut Gibran, desakan penyusunan RUU itu semakin nyata karena korupsi menjadi fenomena yang menghambat pembangunan. Bahkan, ia menilai, tindakan itu sudah tergolong kejahatan luar biasa. Bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tindakan itu mengakibatkan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.
Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) digunakan Gibran guna menggambarkan urgensi penyusunan RUU itu. Dalam kurun waktu 2013-2022, lembaga itu melaporkan, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, apabila merujuk kasus yang ditangani Kejaksaaan Agung, potensi kerugian negara gegara korupsi bisa menyentuh Rp 310 triliun pada 2024. Celakanya, jumlah yang bisa dikembalikan ke kas negara hanya Rp 1,6 triliun.
“Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan, dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” kata Gibran.
Padahal, anggaran negara hingga daerah yang sering kali dikorupsi itu berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. Seharusnya, anggaran itu digunakan setiap rupiahnya guna memenuhi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dengan sederet program pemerintah.
Karena itu, lanjut Gibran, pemerintahannya bersama Presiden Prabowo ingin bersungguh-sungguh memerangi korupsi. Kondisi yang demikian bobrok, mendorong pemerintah menyusun instrumen hukum baru yang benar-benar efektif. Salah satu gagasan yang mengemuka ialah memiskinkan para koruptor dengan RUU Perampasan Aset.
“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Gibran.
Dalam penerapannya kelak, jelas Gibran, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset atau menjadikannya aset negara jika suatu aset bisa dibuktikan secara langsung maupun tidak langsung berasal dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi daring, ataupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aset itu nantinya juga menjadi hak rakyat yang bisa digunakan kembali demi kepentingan rakyat.
Di sisi lain, sebut Gibran, penyusunan RUU Perampasan Aset juga bagian dari pelaksanaan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi pada 2023. Dengan dasar itu, perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi semakin relevan dan penting demi pemulihan aset negara. Lebih-lebih jika ada indikasi pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.
Hanya saja, Gibran tak menampik jika penerapan kebijakan itu nantinya mengandung risiko pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Ia juga menyadari potensi penyalahgunaan wewenang dari peraturan itu. Pihaknya bisa memahami segala kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah segenap masyarakat.
“Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Gibran pun menyinggung keberhasilan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset. Di Italia, misalnya, vila-villa mewah sitaan dari mafia dialihfungsikan menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Selain Italia, negara-negara yang menerapkan konsep serupa antara lain Belanda, Kolombia, dan Singapura.
Pengalaman negara lain, lanjut Gibran, semestinya bisa dijadikan pelajaran dalam penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Diharapkannya, kelak regulasi itu bisa benar-benar efektif mengembalikan aset negara. Ia mengingatkan kembali supaya aturan itu tidak dijadikan instrumen yang rentan disalahgunakan.
Sehubungan dengan itu, Gibran mengajak segenap pihak mengawal proses penyusunan regulasi itu. Ia berharap supaya kelak segala kekayaan dan aset negara bisa dikembalikan kepada negara dan nantinya sepenuhnya bisa digunakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi, dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” kata Gibran.
Sebelum pernyataan dari Gibran, Presiden Prabowo sudah lebih dulu menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2025. Namun, hingga kini, selalu saja ada alasan dari DPR untuk belum membahasnya.
Setelah pernyataan Prabowo itu, misalnya, DPR beralasan ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun setelah RKUHAP disahkan, pada 18 November 2025, DPR beralasan lebih memfokuskan penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana. Ketika RUU ini tuntas menjelang akhir tahun lalu, masih tak tampak pergerakan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Janji terbaru disampaikan saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam laporan Komisi III DPR ke Baleg, RUU Perampasan Aset dijanjikan akan dibahas secara simultan dengan RUU Hukum Acara Perdata. RUU itu ditargetkan tuntas tahun ini.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada tahun 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Di era pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015-2018. Kemudian, pemerintah sempat mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun sudah ada surpres, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan oleh DPR hingga pemerintahannya berakhir pada 2024.
Adapun di era Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset diputuskan menjadi usul inisiatif DPR dari semula usul pemerintah berdasarkan hasil rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Konsekuensinya, DPR harus menyiapkan draf RUU serta naskah akademiknya sebelum membahasnya dengan pemerintah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena keduanya memiliki keterkaitan konseptual. Perampasan aset dalam hukum pidana bersifat conviction based, yaitu baru dapat dilakukan setelah seseorang dipidana, sedangkan pemulihan aset berkaitan dengan ranah perdata.
“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibahas bersama-sama dengan RUU Hukum Acara Perdata agar jelas mana yang masuk ke dalam pemulihan aset dan mana yang masuk ke dalam perampasan aset berbasis pemidanaan,” kata Soedeson.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu rampungnya RUU Hukum Acara Perdata. ”Kalau dari sisi substansi ini, seharusnya kedua RUU tidak saling bergantung. Jadi tidak bisa dijadikan alasan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas karena belum jadi undang-undang perdatanya,” ujarnya.





