Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang disebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu lantas dikabulkan polisi. Apa alasannya?
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkap alasan kesehatan yang didukung rekam medis. Hal itu dijadikan bahan pertimbangan penangguhan penahanan Bahar.
Ia sekaligus menepis kabar penahanan Bahar ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," terang Jauhari.
"Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, Jauhari memastikan proses hukum tetap berjalan. Berkas kasus Bahar dan tiga tersangka lain dalam kasus ini akan segera dilengkapi agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," imbuh dia.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka di kasus yang sama. Polisi mengatakan dua orang lainnya juga dilakukan penangguhan, namun belum dijelaskan rinci alasannya.
"Kalau nggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar bin Smith dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(eva/fca)





