Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa 3.595 WNI yang melaporkan diri telah diasesmen dan menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Proses asesmen dilakukan menggunakan assessment tools yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi internasional, termasuk IOM, dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO,” mengutip keterangan tertulis KBRI Phnom Penh, Minggu (15/2).
Advertisement
Menurut KBRI, sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, 743 orang dijadwalkan pulang pada 15 Februari – 4 Maret 2026, sementara 225 lainnya telah pulang mandiri sejak 30 Januari 2026.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menegaskan bahwa keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh sampai ke pintu keberangkatan di bandara
“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tambah Dubes Santo, berharap tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat ditetapkan serta tindakan hukumnya.




