JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran program Mudik Gratis Tahun 2026/1447 Hijriah mulai 22 Februari 2026.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Pendaftaran berlangsung hingga kuota terpenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan calon peserta wajib menyiapkan dokumen kependudukan sebagai persyaratan utama.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diutamakan berdomisili DKI Jakarta, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi peserta yang turut mendaftarkan sepeda motornya.
Layanan ini mencakup angkutan bus ke 20 kota/kabupaten tujuan serta pengangkutan sepeda motor menggunakan truk ke enam kota tujuan.
"Program Mudik Gratis ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, demi menekan risiko kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran," kata Syafrin dilansir dari Antara, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Mudik Gratis 2026 PT Pegadaian Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Fasilitas pengangkutan motor bertujuan agar pemudik tetap dapat menggunakan kendaraannya di kampung halaman tanpa harus mengendarainya dari Jakarta.
Jadwal Keberangkatan Arus Mudik dan Balik
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemberangkatan terpisah antara kendaraan dan penumpang.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Mudik Gratis 2026
- Pemprov DKI Jakarta
- Idul Fitri 1447 H
- Dishub DKI
- Info Mudik
- Syarat Mudik Gratis





