jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan perpanjangan kontrak kerja PPPK tergantung kinerja. Oleh karena itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.
BACA JUGA: PPPK Satpol PP Menuntut Alih Status, Fadlun: Seharusnya PNS
Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, sesuai aturan perundang-undangan, perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.
Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
BACA JUGA: Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.
BACA JUGA: AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba, Peran Aipda Dianita Agustina Ketahuan
Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.
"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," tegasnya.
Hal tersebut, kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sementara digodok di DPR RI.
Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat efisiensi anggaran. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




