Kronologi 3 Gerai Tiffany & Co di Mal Jakarta Disegel Bea Cukai, Diduga Langgar Aturan Impor

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi. Lebih lengkapnya, beginilah kronologi 3 gerai Tiffany & Co disegel oleh pihak berwenang.

Pemerintah menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penggalian potensi penerimaan negara. Penyegelan dilakukan serentak di sejumlah pusat perbelanjaan ternama pada Rabu (11/2/2026).

Dugaan impor ilegal menjadi pangkal persoalan yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut. Berikut kronologi 3 gerai Tiffany & Co disegel secara lengkap beserta penjelasan dari pihak berwenang.

Kronologi 3 gerai Tiffany & Co Disegel

Tiga gerai Tiffany & Co disegel bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta terhadap barang-barang high value goods atau barang bernilai tinggi. Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor,” ujar Siswo, sebagaimana dikutip Tribun Bisnis, Minggu (15/2/2026). Siswo menerangkan langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai. 

Dikutip dari Kompas TV, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengungkap penyebab penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, yakni karena adanya dugaan impor ilegal.

Penindakan ini tidak hanya terjadi di Plaza Senayan. Dua gerai lainnya yang turut disegel berada di Plaza Indonesia dan Pacific Place.

Namun Bea Cukai tidak menutup kemungkinan akan memperluas penindakan ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta. Saat ini, fokus masih pada tiga toko yang telah disegel.

“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkap Siswo.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyatakan penyegelan dilakukan terhadap toko serta brankas penyimpanan barang. Tindakan ini bersifat administratif sembari menunggu proses penelitian dan pencocokan dokumen.

 

Siswo menegaskan, pihak manajemen atau owner diminta memberikan penjelasan detail terkait status barang-barang yang disegel, termasuk bukti pembayaran bea masuk dan pungutan negara saat proses impor. “Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan," ujarnya.

"Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” sambungnya.

Bagian penting dalam kasus ini adalah proses kompilasi dan verifikasi data. Bea Cukai saat ini tengah menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen yang telah dideklarasikan saat impor.

Jika ditemukan barang yang belum terdaftar dalam pemberitahuan impor, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif. Namun hingga kini, proses masih dalam tahap penelitian.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare dengan dokumen yang ada di kami,” jelas Siswo.  Ia juga menegaskan bahwa langkah ini difokuskan pada penegakan administratif, bukan pidana, sesuai arahan pimpinan. 

Ancaman Denda 1.000 Persen

Jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, perusahaan dapat dikenai denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pemerintah menyatakan fokus utama saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. “Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.

Profil Tiffany & Co dan Jejak Global

Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young.

Perusahaan ini dikenal luas berkat koleksi perhiasan berlian, perak sterling, dan berbagai produk mewah lainnya. Pada 2021, Tiffany & Co resmi menjadi bagian dari grup mewah global LVMH.

 

Kehadiran brand ini di Indonesia telah berlangsung lama dan menyasar segmen pasar premium. Namun reputasi global tersebut kini dihadapkan pada proses administrasi kepabeanan di Indonesia.

Demikian kronologi 3 gerai Tiffany & Co disegel. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Kemandirian Kesehatan, Pemprov Papua dan Uncen Luncurkan Program Spesialis Anestesi
• 56 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Harry Kane Borong Dua Gol, Bayern Muenchen Libas Werder Bremen 3-0
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Teken Surat Edaran Atur KBM saat Ramadan 2026, Ini Isinya
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Menhub Petakan Titik Kemacetan di Jawa Barat jelang Mudik Lebaran 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Siswa di Bandarlampung Diduga Keracunan Makanan Program MBG
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.