REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai paradigma penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia harus mengalami transformasi mendasar. Dia menyatakan setiap langkah penegakan hukum dan pendampingan wajib mengutamakan perspektif korban.
Hal tersebut dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses pencarian keadilan tidak justru menjadi beban baru atau sumber trauma tambahan bagi mereka yang telah mengalami kekerasan. "Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Ahad, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Ahad (15/2/2026).
Baca Juga
Cancel Culture Aja Nggak Cukup, Pelaku Pelecehan Seksual Dinilai Wajib Diproses Hukum
1,2 Juta Anak Jadi Korban Deepfake Seksual dalam Setahun
Kekerasan Seksual Anak Bukan Masalah Sepele, Pakar Hukum: Hukuman Harus Setimpal
Hal ini menanggapi laporan sejumlah korban kekerasan seksual sedarah, yang diberikan layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada, yang tidak dapat dikembalikan ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat. "Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan agar nilai-nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak dan martabat korban, utamanya perempuan dan anak-anak," kata dia.
Ia menekankan pelaku kekerasan seksual harus ditangani sesuai hukum yang berlaku guna mencegah adanya potensi jumlah korban yang bertambah. Kekerasan seksual yang terjadi, terutama di lingkup keluarga, merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan merampas hak perempuan dan anak.