JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan sebenarnya mengapa Bahar bin Smith tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan, yakni karena yang bersangkutan masih menjalani masa pemulihan medis pascakecelakaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial HBS itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, kondisi tersebut mengharuskan Bahar menjalani rawat jalan. Status medis itu, lanjut Budi, telah melalui verifikasi oleh kedokteran Polri.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," ujarnya.
Baca juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Tangerang Akan Gelar Aksi Lanjutan
Proses Hukum Tetap BerjalanMeski tidak ditahan, Budi menegaskan proses hukum terhadap Bahar tetap berjalan. Penyidik akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penangguhan penahanan sebelumnya diberikan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya permohonan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2).
Baca juga: Anggota Banser Beberkan Detik-detik Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith di Tangerang
Alasan dari Kuasa HukumIchwan menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Ichwan menambahkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik.
Baca juga: Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-mentah, Banser Tuntut Kasus Berlanjut
Pihaknya juga mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan terus membuka komunikasi bersama korban dan pihak terkait.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya dalam proses hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




