JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada 16-17 Februari 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Apakah Besok 16 Februari 2026 Libur Cuti Bersama? Ini Jadwal Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri
Dalam SKB tersebut, pada Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek. Sedangkan Selasa, 17 Februari 2026 merupakan hari libur nasional Tahun Baru Imlek.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, selama 16-17 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2026 Pekan Ketiga Lengkap dengan Weton dan Hijriah, Kapan Awal Puasa Ramadan?
Meskipun pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Imlek maupun memanfaatkan momen libur panjang tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap
- dki jakarta
- ditiadakan
- libur imlek 2026
- dishub





