Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak menahan tersangka dugaan penganiayaan Bahar bin Smith. Penangguhan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani masa pemulihan pascakecelakaan pada Desember 2025 dan harus menjalani rawat jalan.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, yang dilansir Antara, Sabtu (15/2/2026).
Menurut Budi, kondisi medis tersebut telah diverifikasi melalui kedokteran Polri sehingga menjadi dasar penyidik tidak melakukan penahanan.
“Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” ujarnya.
Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah pengajuan kuasa hukum dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith, di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Kuasa hukum menyebut pengajuan tersebut mempertimbangkan peran Bahar sebagai penopang keluarga dan pengajar santri. Keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Ichwan menambahkan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga membuka komunikasi untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.(ant/iss)




