Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah upaya untuk mencegah kegiatan rasuah di bidang importasi dan kepabeanan. Pasalnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan pengkondisian jalur karena menerima suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut memantik tim KPK untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan. Budi menyampaikan bahwa KPK telah melakukan kajian potensi korupsi di sektor bea dan cukai.
"Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020’. Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2026).
Budi menilai pengawasan di tata kelola importasi dan kepabeanan penting dilakukan oleh DJBC maupun Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.
Oleh sebab itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berupaya mencegah korupsi terhadap aktivitas impor atau ekspor dengan melakukan langkah sebagai berikut;
1. Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini (early warning system);
2. Menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi, guna membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor, melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan;
3. Mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO) untuk memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU;
4. Menyederhanakan proses bisnis antar-instansi di sektor kepabeanan dan karantina, guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal;
5. Meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end, sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti ‘Jaga Pelabuhan’ sebagai instrumen kontrol sosial.
"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan," jelas Budi.





