Pantau - Dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis terjadi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikelola Yayasan Bakti Benuo Taka dihentikan sementara.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin menyampaikan, "Operasional SPPG di Kecamatan Waru dihentikan sementara,".
Ia menambahkan, "Penghentian operasional sementara itu sambil menunggu pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan,".
Sebanyak 25 peserta didik mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Waru setelah mengalami gejala sakit perut, muntah-muntah, hingga sesak napas pada Rabu 11 Februari 2026.
Para siswa tersebut diduga mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi sejumlah menu MBG termasuk puding yang disajikan pada hari kejadian.
Dugaan Menu Tambahan dari LuarMenu makanan tambahan yang diambil dari luar diduga menjadi penyebab gangguan pencernaan pada 25 peserta didik penerima manfaat Program MBG tersebut.
Seluruh proses pengolahan makanan diwajibkan dilakukan langsung di SPPG atau dapur penyedia menu MBG yang telah ditetapkan sesuai aturan pengelolaan.
Abdul Waris Muin menegaskan, "Sesuai aturan pengelolaan SPPG tidak diperbolehkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan makanan,".
Evakuasi tetap dilakukan di SPPG Kecamatan Waru meskipun makanan utama dinilai dalam kondisi baik.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium dan PenyelidikanPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan koordinasi internal untuk mengevaluasi tata kelola dan standar operasional program tersebut.
Evaluasi itu juga mencakup kemungkinan pemberian kompensasi bagi peserta didik yang terdampak.
Keberlanjutan operasional dapur penyedia menu MBG di Kecamatan Waru masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian setempat terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pengelola SPPG.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan hingga kini masih dinantikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
Sanksi terhadap SPPG di Kecamatan Waru dapat berupa penutupan operasional apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pengelola.




