MAKASSAR, FAJAR — Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah kalangan dengan cara menutup akses publik termasuk jalanan publik adalah perbuatan yang melanggar norma agama, tak terkecuali Agama Islam.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Sulsel AGH Prof Dr KH Najamuddin LC MA, Minggu (15/2/2026) di Makassar.
“(Aksi demo) di jalan tidak boleh dengan menutup jalan dan menghalang-halangi orang (masyarakat) untuk lewat. Itu tidak boleh. Dilarang itu. Dalilnya, di Alquran itu jelas mengatakan, siapa yang menakut-nakuti menghalangi orang di jalan, maka seandainya hukum Islam berlaku dialah yang pertama ditangkap,” tegas Prof Najamuddin.
Kendati demikian, Prof Najamuddin mengatakan bukan berarti menyampaikan aspirasi itu dilarang. Tidak, lanjutnya, tapi sampaikanlah dengan sopan. Sampaikanlah dengan tatakrama yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.
“Sampaikan aspirasi dengan baik. Dalam keadaan sopan. Jangan menghalang-halangi orang. Itu sama saja menyiksa orang lain. Jangan di jalanan menghalangi orang mau pergi kerja. Pulang kerja terhambat. Sampaikanlah aspirasi dengan baik,” ujarnya.
Terkait aksi demo blokade jalanan oleh para demonstran yang menutup jalanan trans Sulawesi akhir akhir ini terkait dengan isu DOB (Daerah Otonomi Baru) Luwu Raya. Prof Najamuddin mengatakan, harus dibedah dulu.
“Saya tidak tahu masalah di situ. Harus saya tahu dulu apa yang terjadi di sana. Tapi yang jelas kalau (demo) menghalang halangi orang di jalanan dan menyiksa orang di jalanan itu dilarang agama,” tegas Prof Najamuddin.
Dalam hadist juga menegaskan “berikanlah hak jalanan.” Yaitu dengan “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu , menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Orang muslim yang baik adalah yang orang lain terselamatkan dari keburukan gangguan lisan dan gangguan tangannya.” (HR Bukhari)
Dari hadits tersebut menerangkan bahwa:
Tidak boleh mempersempit jalan kaum muslim, bahkan harus melapangkan jalan dan menyingkirkan hal yang mengganggu darinya.Bahkan yang demikian termasuk bagian keimanan.
Juga dikhawatirkan terjadinya gangguan fungsi jalan sebagai sarana bagi para pemakai jalan sebagaimana mestinya. (*)





