BIMA, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, yang belum lama ini dinonaktifkan menjadi tersangka kasus peredaran narkotika setelah perannya dibongkar oleh anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Bahkan diduga ada setoran 1 miliar rupiah ke kantong mantan Kapolres.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro kini berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Status ini didapat setelah Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso bilang, hasil gelar perkara melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, juga sudah berstatus tersangka dan dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Tidak mau disalahkan sendiri, Malaungi berkilah apa yang dilakukannya atas perintah Kapolres.
Bahkan dia mengaku memberi langsung uang Rp1 miliar dari bandar narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi langkah Polri mengungkap peredaran narkotika di kalangan anggotanya.
Namun karena kejahatan narkotika memiliki ciri berjejaring, maka semua pihak yang terlibat harus diusut secara tuntas.
Dari pemeriksaan Polda NTB, mantan Kasat Reserse Narkoba Bima Kota, Malaungi mengaku akan mengedarkan narkoba di daerah Sumbawa.
Saat ditangkap di rumah dinasnya, mantan Kasat Narkoba Bima Kota Malaungi memiliki 486 gram narkotika jenis sabu dan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Menangis saat Ditangkap Polisi di Kendari | SAPA PAGI
#narkoba #perwira #bima
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- Eks Kapolres Bima Kota
- narkoba
- peredaran narkoba
- perwira polisi
- bima
- AKBP Didik Putra Kuncoro





