JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif listrik per kWh periode 16-22 Februari 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat, baik pelanggan subsidi maupun non subsidi, terlebih jelang Ramadan 1447 Hijriah.
Di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang bergantung pada pasokan listrik, kepastian besaran tarif per golongan daya sangat dibutuhkan untuk perencanaan pengeluaran secara lebih terukur.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala menetapkan dan mengumumkan tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga golongan sosial dan pemerintahan.
Baca Juga: Libur Imlek, Ganjil Genap Ditiadakan 16-17 Februari 2026, Ini Penjelasan Resmi Dishub DKI Jakarta
Perbedaan tarif antara pelanggan subsidi dan non subsidi juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebijakan perlindungan daya beli masyarakat.
Untuk periode 16-22 Februari 2026, PLN menetapkan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026.
Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku sesuai ketentuan resmi:
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh triwulan I.Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Pegawai Administrasi Tidak Tetap, Cek Posisi dan Syaratnya
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- per kwh
- jelang ramadan
- tarif listrik pln
- pln
- rumah tangga





