Pantau - Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan usaha media massa nasional dan memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang akurat serta terverifikasi di tengah banjir konten digital melalui penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, "Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,".
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan pada Sabtu 14 Februari.
Pemberlakuan Publisher Rights ditujukan untuk melindungi hak ekonomi media massa nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ruang redaksi.
Regulasi tersebut diharapkan memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tekankan Peran Ruang Redaksi dan Kode EtikMenteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Meutya Hafid menyampaikan, "Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,".
Pemerintah berupaya memastikan ekosistem industri media massa nasional tetap sehat dan berkelanjutan melalui kebijakan tersebut.
Dorong Kesetaraan dengan Platform GlobalMenteri Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.
Ia menegaskan, "Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,".
Komitmen tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan industri media di era digital.




