Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) membongkar praktik clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkoba jaringan Iran-Indonesia yang beroperasi di sebuah apartemen bilangan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (14/2) malam.
“Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, tim gabungan Unit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang WNA asal Teheran, Iran bernama Saeidi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (15/2).
Saedi diamankan di Kouroush Kebab Pramuka, Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Eko, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad melalui metode control delivery.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad, dia diperintahkan oleh DPO bernama Husein yang berada di Iran untuk bertemu dengan seseorang bernama Saeidi. Pertemuan diatur oleh Husein di Kouroush Kebab pada pukul 19.03 WIB,” ujarnya.
Sekitar pukul 19.50 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria WNA yang ditunjuk oleh Farzad sebagai Saeidi. Setelah dilakukan interogasi singkat dan pengecekan telepon genggam, petugas menemukan alamat tempat tinggal yang bersangkutan di sebuah apartemen di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Sekitar pukul 20.28 WIB tim gabungan sampai di apartemen dan melakukan penggeledahan di unit lantai 27. Tim menemukan alat produksi clandestine lab berupa narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan total berat bruto 1.683 gram dan sejumlah peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk proses produksi.
4 bungkus sabu total 1.683 gram bruto
1 unit handphone
1 paspor
1 unit alat electrical powder grinder
1 kompor gas portabel
1 unit timbangan
3 botol berisi acetone
4 panci
1 pack plastik klip ukuran 1 kilogram
1 pack sarung tangan medis
1 unit alat setrika uap
1 gulung kertas minyak
1 piring bekas wadah sabu
1 unit teko
2 toples berisi limbah pengolahan sabu
1 buah peti kulit
4 lembar kulit pelapis
1 buah saringan
2 jeriken berisi acetone
1 alat pengocok
1 alat hisap sisa
1 alat semprot
1 buah sodet.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, penimbangan serta uji laboratorium barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum.





