Dua pelaku pembunuhan siswa SMP berinisial ZAAQ (14) di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2), ditangkap. Keduanya merupakan teman korban, berinisial YA (16) dan AP (17).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Perasaan tersebut muncul setelah korban menyatakan ingin memutus hubungan pertemanan.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” ucap Niko saat jumpa pers, Minggu (15/2).
Ia menjelaskan, pelaku YA dan AP datang dari Garut menuju Bandung untuk menemui korban. Pertemuan tersebut awalnya berlangsung di kawasan Sukajadi sebelum mereka bergerak menuju lokasi yang lebih sepi.
Ketiganya kemudian menuju area eks Kampung Gajah di Parongpong, yang dikenal sepi dan jauh dari permukiman. Lokasi tersebut diduga sengaja dipilih agar tidak menarik perhatian warga.
Sesampainya di lokasi, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Emosi yang memuncak membuat pelaku melakukan kekerasan secara brutal.
Korban dipukul menggunakan botol pada bagian kepala hingga terjatuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian menusukkan sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Korban dipukul menggunakan botol pada bagian kepala, kemudian pelaku mengambil pisau dan menusuk sebanyak delapan kali di bagian perut,” jelas Niko.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan korban yang terkapar di lokasi kejadian. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka benda tumpul di kepala serta luka tusuk di bagian perut.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Banyuresmi, Garut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.




