PHNOM PENH, KOMPAS.TV - Sebanyak 3.595 WNI yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh dinyatakan bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepastian itu diungkapkan setelah dilakukan asesmen yang menyatakan hingga saat ini tak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban TPPO.
Pada keterangannya, Sabtu (14/2/2026), dikutip dari ANTARA, proses asesmen itu dilakukan menggunakan assessment tools yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Baca Juga: Malaysia Deportasi WNI Bermasalah, 217 Orang Dipulangkan Difasilitasi Konsulat RI Tawau
Juga berdasarkan dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO.
KBRI Phnom Penh mengungkapkan sebagian besar WNI tersebut tak memiliki paspor dan dikenai denda overstay.
Sebanyak 743 orang dijadwalkan akan dipulangkan pada 15 Februari hingga 4 Maret 2026, setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara, serta keringanan dari imigrasi Kamboja.
Sedangkan 225 orang lainnya telah pulang mandiri sejak 30 Januari 2026.
“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” kata Dubes RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto.
Ia pun berharap tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan online dapat ditetapkan, begitu juga dengan tindakan hukumnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : ANTARA
- wni
- kbri phnom penh
- kamboja
- tppo
- bukan korban tppo
- penipuan online





