Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan temuan obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan selama Desember 2025. Total terdapat sembilan produk yang dinyatakan mengandung zat berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM mencatat telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, penggunaan BKO dalam produk herbal sangat dilarang karena dapat memicu efek samping serius bagi kesehatan.
“Risiko yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna melalui pernyataan di akun resmi Instagram BPOM, Minggu (15/2/2026).
BPOM mengungkap, produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penurun berat badan, meningkatkan stamina pria, pereda pegal linu, hingga obat gejala kencing manis. Berikut daftar produk yang dinyatakan mengandung BKO:
Produk dengan Klaim Stamina Pria / Pelangsing
• Fix Slim Super Booster – Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
• Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg – Mengandung sibutramin
• Faslim – Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
• Extra Slimming – Mengandung sibutramin
• Slimmy Pink – Mengandung bisakodil
• Kapsul Butea-S – Mengandung sildenafil dan tadalafil
• Kopi Mandalika – Mengandung sildenafil dan tadalafil
Produk Klaim Pegal Linu
• Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami – Mengandung deksametason
Produk Klaim Gejala Kencing Manis
• Jiang Tang Wan – Mengandung glibenklamid
Editor: Redaktur TVRINews





