Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa area perbatasan atau border hingga pascaperbatasan atau post border masih menyimpan celah korupsi. Praktik lancung tersebut bisa berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu. “Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
"Perkara ini mengungkap area perbatasan hingga pascaperbatasan masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional," sambungnya.
Baca juga: Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Budi mengungkapkan, modus perkata tersebut merekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. “Modus ini memungkinkan sejumlah barang 'otomatis lolos' dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ujarnya.Selain itu, KPK pun menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor. "Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional," ucapnya.
Budi menyebutkan, modus serupa sempat dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020’. Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
"Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor," tuturnya.
Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025-2026. Dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah."Kondisi tersebut, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.Kemudian tersangka lain yakni, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Lalu Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT BLUERAY; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Original Article




