Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung membeberkan sejumlah faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak tahun 2025 belum optimal.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung Retno Sri Sulistyani mengungkapkan sepanjang 2025 realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut mencapai Rp16,63 triliun atau 90,68% dari target.
Menurutnya, belum tercapainya sasaran di tahun lalu dipengaruhi oleh penurunan harga batu bara, aktivitas penegakan hukum sektor timah, serta kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga pada 2025 dari target Rp18,34 triliun, realisasinya sebesar 90,68% atau belum optimal,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Retno menuturkan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2026, terdapat sejumlah langkah yang akan dilakukan.
Pertama, memfokuskan strategi pada pengawasan efektif terhadap wajib pajak serta ekstensifikasi perpajakan berdasarkan pada program Quick Wins DJP, termasuk penggalian potensi dari sektor shadow economy.
Baca Juga
- Prabowo Klaim Penerimaan Pajak Awal 2026 Sentuh Rekor Tertinggi, Ini Datanya
- Harga TBS Sumsel Periode I Februari 2026 Naik jadi Rp3.559 per Kg
- Pusri dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kedua, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui implementasi perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah (PKS OP4D) dan memanfaatkan data perpajakan dari instansi, lembaga, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain.
“Kita juga akan melakukan upaya pencairan tunggakan pajak terhadap penunggak prioritas dan memasifkan langkah penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelasnya.
Retno menyebut hingga 31 Januari 2026 penerimaan pajak di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp1,06 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 4,83% dari total target yang ditetapkan tahun ini, dengan pertumbuhan 1,4% (year on year/YoY).
Lebih lanjut, dia juga menyebut hingga 3 Februari 2026, jumlah aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik mencapai 278.976 wajib pajak.
Jumlah itu terdiri dari 264.766 wajib pajak pribadi dan sebanyak 14.210 merupakan wajib pajak badan.
“Di tahun ini (2026) seluruh wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan melalui Coretax. Dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik menjadi langkah awal sebelum wajib pajak melaporkan (SPT tahunan),” tutupnya.





