Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus penghasutan aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu, resmi tak lagi mendekam di Rutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan mereka menjadi tahanan kota. Penetapan itu diketok pada 13 Februari 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto.
Advertisement
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (15/2/2026).
Dia menegaskan, pengalihan ini bukan berarti para terdakwa bebas. "Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujar dia.
Artinya, ketiganya tetap wajib lapor, tak boleh keluar kota tanpa izin, dan harus hadir di setiap sidang. Proses persidangan, kata dia, tetap berjalan sesuai jadwal.
Tiga terdakwa yang dialihkan penahanannya yakni Delpedro Marhaen Rismansyah. Adapun, Majelis mempertimbangkan kepentingan pendidikan. Delpedro tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat Mei 2026.
Kemudian, Muzaffar Salim. Dalam hal ini Hakim melihat adanya tanggung jawab keluarga. Ia disebut merawat orang tua lanjut usia. Ibunya menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
Terakhir, Syahdan Husein. Dia mengatakan, Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan. Syahdan disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
Menurut Sunoto, seluruh permohonan pengalihan dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga.




