PDIP Ungkap Poin Krusial Usulan UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

PDI Perjuangan (PDIP) memberikan sejumlah poin krusial terkait munculnya usulan agar Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) agar dikembalikan ke versi lama. Usulan ini pertama kali disuarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh partai politik harus memberikan dukungan untuk melakukan penguatan pelembagaan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, ini telah menjadi amanat dari reformasi.

Baca juga: Abraham Samad Bertemu Prabowo Bahas soal Penguatan KPK

"Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD," kata Hasto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dari pembahasan tersebut, kata dia, ada sejumlah poin krusial yang harus ditegaskan. Salah satunya adalah memberikan ketentuan pengawasan yang sangat ketat bagi aparat penegak hukum itu sendiri.

"Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, ya, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

Baca juga: Dukung KPK Kembali ke UU Lama, KH Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan

Tak hanya itu, tutur Hasto, PDIP juga menekankan agar KPK dapat menjalankan fungsi-fungsi yang sifatnya sangat khusus di dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK," tuturnya.

"Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK," tegas Hasto.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pesta Diskon di Transmart Full Day Sale, Aneka Elektronik Murah Banget
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
GTA VI: Tanggal Rilis Resmi November 2026, Fitur Map & Update PC
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Soekarno Run 2026 beri beasiswa Rp100 juta ke pelari pelajar tercepat
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Berita Foto: Menyambut Ramadan, Peziarah Padati TPU Karet Bivak Sejak Pagi
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.