JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak yang terjadi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Hal itu, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
BACA JUGA:Rasain, Duo Sejoli yang Mesum di Taksi Online Bakal Dipanggil Polisi!
BACA JUGA:Alamak! Kebelet Indehoi, Dua Sejoli Nekat Mesum dalam Taksi Online, Akun Gojek-nya Diblokir!
Dalam hal ini LPSK telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban (tante korban) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berkoordinasi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk berkoordinasi guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.
"Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," ujar Antonius dalak konfirmasinya, Minggu 15 Febuari 2026.
Adapun anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain.
BACA JUGA:N Beauty Resmi Dibuka, Siap Jadi Pusat Beauty, Wellness & Aesthetic Center Terbesar di Karawang
Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali. Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Antonius menegaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2007 secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.
UU tersebut menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, antara lain melalui mandat LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.
Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.
- 1
- 2
- 3
- »





