DINAS Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta tak lagi memilih jalur penggusuran untuk menertibkan parkir liar. Sebaliknya, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdess Aroufy, menegaskan pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap jukir liar, termasuk inventarisasi potensi kendaraan di tiap lokasi.
“Kami memberikan surat tugas, kartu identitas, serta atribut seperti rompi atau seragam. Kini kami kelola bersama,” ujar Masdess melalui keterangannya dikutip Minggu (15/2)
Baca juga : DPRD DKI Soroti Kebocoran Dana Parkir, Usul UP Perparkiran Dibubarkan
Ia mengakui praktik parkir liar umumnya terjadi di parkir tepi jalan (on street) yang dikelola warga setempat secara konvensional dan tunai. Lokasi-lokasi tersebut belum masuk dalam binaan resmi Dishub.
“Ada warga setempat yang mengelola parkir secara konvensional dan masih menggunakan sistem tunai,” bebernya.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh bukan represif, melainkan persuasif. UP Perparkiran memilih merangkul, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Baca juga : Penertiban Jukir Liar Perlu Dibarengi Pembinaan dan Edukasi
“Bukan menggusur juru parkir yang sudah lebih dahulu beroperasi di lokasi,” tegasnya.
“Memang tidak mudah menangani parkir liar di seluruh Jakarta. Tetapi langkah ini sudah kami lakukan di cukup banyak lokasi,” tambah dia.
Model ini telah diterapkan, antara lain saat pengelolaan parkir kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, hingga Pamekasan. Saat ini, sekitar 30 titik parkir yang sebelumnya liar telah direkrut menjadi mitra resmi dan mulai menerapkan sistem pembayaran digital.
Ke depan, pola serupa akan diterapkan bertahap di lokasi lain. Masyarakat pun diimbau membiasakan pembayaran nontunai melalui QRIS, mobile banking, maupun dompet digital.
Masdess optimistis digitalisasi parkir mampu mendongkrak pendapatan sektor perparkiran sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekaligus meminimalisir kebocoran yang selama ini disinyalir terjadi,” pungkasnya. (H-4)




