Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mengatur kegiatan belajar siswa/i selama bulan puasa hingga Lebaran.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, salah satunya mengurangi intensitas kegiatan fisik.
Pada 18–21 Februari 2026, siswa/i menjalankan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga sampai masyarakat sesuai penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah dengan mengedepankan tidak membebani murid atau orang tua, menyenangkan, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, para murid kembali menjalankan kegiatan belajar di sekolah atau madrasah. Bagi yang beragam Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama periode libur, murid diminta memperkuat hubungan dengan keluarga dan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan aturan ini bertujuan agar pembelajaran berjalan efektif dan tidak terbebani selama bulan puasa
Baca Juga
- Catat! Sektor Pekerjaan Ini Tak Bisa Terapkan WFA selama Libur Lebaran 2026
- Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2026, Ada 7 Hari Tanggal Merah
- BGN Tetap Salurkan MBG saat Libur Lebaran, Pakai Paket Bundling
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (15/2/2026).
Dia menyampaikan kepada kepala daerah maupun satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan kolaborasi untuk memenuhi hak belajar para siswa/i di bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” jelasnya.
Jadwal dan Aturan Pembelajaran Selama Puasa-Lebaran 202618–21 Februari 2026 : Pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga/Masyarakat
23 Februari hingga 14 Maret 2026: Siswa kembali menjalankan kegiatan belajar di sekolah atau madrasah
16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026 : Libur bersama Hari Raya IdulFitri
30 Maret 2026: Masuk kembali untuk belajar di sekolah atau madrasah





