OJK Imbau Masyarakat Tak Terlibat Jual Beli Rekening, Ini Risikonya

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, merespons masih maraknya praktik tersebut di media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (15/2/2026).

Baca Juga
  • Pasar Modal Bergejolak, Luhut Usul Figur Independen Isi Posisi Pimpinan OJK
  • Mayoritas Bank Syariah Masih Bermodal Minim, OJK Dorong Sinergi
  • Purbaya Jadi Ketua Panitia Seleksi Pengganti Bos OJK, Ini Kriteria Pendaftarannya

Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), dan penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa melakukan penguatan parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara dini penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah sebagaimana selama ini telah dilakukan.

OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, antara lain memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Diikuti 10 ribu pelari, Soekarno Run 2026 padukan olahraga dan sejarah
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
China Berlakukan Bebas Visa 30 Hari untuk Warga Inggris dan Kanada Mulai 17 Februari 2026
• 50 detik lalupantau.com
thumb
Dua Tim Korea Selatan Latihan di Bali United Training Center
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.