Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen untuk posisi guru, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah guna mengisi kebutuhan personel di empat Sekolah Garuda baru. Sekolah-sekolah tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026–2027 mendatang.
Dalam proses rekrutmen ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 96 posisi guru serta 20 posisi untuk pimpinan sekolah. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. Batas waktu pendaftaran bagi tenaga guru akan berakhir pada 16 Februari 2025, sementara untuk posisi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ditutup lebih awal pada 15 Februari 2025.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Stella Christie, menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik merupakan kunci utama dalam menyukseskan program Sekolah Garuda.
“Tahun ini, empat Sekolah Garuda baru akan dibuka untuk tahun ajaran 2026–2027. Kita membutuhkan 96 guru dan 20 wakil kepala sekolah dan kepala sekolah,” ujar Stella sebagaimana dikutip dari akun resmi @kemdiktisaintek.ri pada Minggu 15 Februari 2026.
Stella menegaskan bahwa proses seleksi ini ditujukan secara khusus bagi para tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak prestasi dari seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, kualitas pendidikan yang akan diterima siswa sangat bergantung pada peran guru dan pimpinan sekolah yang terpilih.
“Kita memanggil seluruh guru-guru yang berprestasi, karena ini hanya khusus untuk guru-guru yang berprestasi, untuk mendaftar sebagai guru, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah. Pendaftaran ditutup, waktunya tinggal sebentar lagi,” katanya.
Bagi calon pelamar yang berminat, pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id. Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 1 Mei 2026.
Calon pelamar juga disyaratkan tidak pernah dipidana, tidak berstatus sebagai ASN atau anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, mengantongi Sertifikat Pendidik (PPG), sehat jasmani dan rohani, serta mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif.
Pemerintah juga menetapkan kriteria khusus bagi para pelamar, di antaranya memiliki IPK minimal 3,25 dan kemampuan dalam merancang serta mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi. Standar kemampuan Bahasa Inggris juga ditentukan dengan skor minimal IELTS 5,5, TOEFL IBT 51, atau PTE Academic 45,4. Seluruh kandidat terpilih nantinya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
Editor: Redaktur TVRINews





