Marak Jual Beli Rekening, OJK: Pemilik Tetap Bertanggung Jawab

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, merespons masih maraknya praktik tersebut di media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH) dan penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Baca Juga :

Libur Imlek 2026, Ini Jadwal Buka Cabang BCA


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
  Tindakan ilegal dan berisiko tinggi OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Obat Flu yang Aman untuk Ibu Hamil dan Cara Alami Mengatasinya
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
Bamsoet Nilai Prabowo Rangkul Lawan, Tom Lembong dan Hasto Jadi Contoh
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Wapres Gibran Kunker ke Semarang, Cek Pembangunan Tol Demak hingga Soroti Pengendalian Rob Pantura
• 36 menit laluidxchannel.com
thumb
Sasar Pasar Wisatawan Asing, Tiket Kereta Cepat Whoosh Kini Hadir di Trip.com
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Serunya Fun Run Bareng Teman kumparan Edisi Bulan Februari
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.