Summum ius, summa iniuria atau bisa berarti "hukum tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi". Sebuah adagium terkenal dari seorang tokoh romawi kuno bernama Cicero, adagium yang terlintas dalam pikiran untuk menggambarkan suatu fenomena dimana terdapat hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan, moralitas, dan kemanusiaan yang akhirnya menyebabkan ketidakadilan yang ekstrim.
Indonesia kerap kali memiliki peristiwa hukum yang menggelitik rasa keadilan dan kemanusiaan. Dari kasus nenek minah yang dikatakan merupakan bagian dari pondasi awal penerapan restorative justice di Indonesia, hingga kasus-kasus yang dinilai mencerminkan lemahnya hak sipil seperti kasus di Sleman yang dimana seseorang dijadikan tersangka usai berurusan dengan jambret yang akhirnya menuai polemik terkait bela diri maupun hak sipil.
Secara teknis negara tidak mungkin memiliki kemampuan omnipresent untuk hadir di mana-mana di waktu yang sama, maka dari itu ketika negara tidak hadir di saat genting, maka masyarakat seharusnya memiliki hak alamiah untuk bertahan hidup maupun memperjuangkan hak miliknya seperti harta benda maupun harkat dan martabatnya.
Menghukum seseorang yang membela diri ketika negara absen adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan pengkhianatan. Pada dasarnya warga negara memiliki kontrak kepada negara dengan menyerahkan sebagian haknya seperti main hakim sendiri dengan imbalan jaminan keamanan. Negara yang gagal untuk menjamin keamanan masyarakatnya, tidak memiliki legitimasi moral untuk menghukum individu yang terpaksa melakukan upaya bertahan hidup dan memperjuangkan haknya.
Hukum yang terlalu dogmatis dalam menghukum seseorang yang melakukan pembelaan diri, seolah-olah menjadikan negara memaksa masyarakatnya untuk menjadi korban dan menciptakan kondisi hukum yang justru melindungi pelaku kejahatan sebenarnya ketika di saat yang sama negara melucuti hak korban.
Ketika terjadi banyak fenomena dimana membela diri dijadikan tersangka, hal ini seolah menjadi lampu hijau untuk para kriminal untuk melancarkan aksinya, karena pada akhirnya para korban kriminalitas takut melawan dikarenakan kekhawatiran akan kriminalisasi dan hukum kaku yang bias.
Maka dari itu pentingnya hak sipil dalam kehidupan bernegara. Pada dasarnya hak sipil bukan sekedar izin untuk melawan kekerasan dengan kekerasan maupun hal-hal serupa, melainkan sebagai sebuah instrumen koreksi terhadap keterbatasan negara dan sebagai hak asasi manusia.
Hak sipil harus hadir dalam masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang bias dan dogmatis serta hukum yang memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi korban sebenarnya.
Pada dasarnya hak membela diri merupakan konsekuensi logis dari hak asasi manusia dimana manusia memiliki hak untuk hidup. Dalam diskursus publik maupun hukum, paradigma dimana pembelaan diri sebagai pemaaf pidana yang di Indonesia mengenal konsep noodweer dan overmacht, akan lebih baik mempertimbangkan untuk menggeser paradigma tersebut menjadi pembelaan diri sebagai hak konstitusional sehingga hal tersebut berjalan beriringan dengan hak asasi manusia dan hak sipil.
Terlepas dari diskursus politik, Amerika Serikat dikenal sebagai negara yang memiliki sistem hukum yang mapan dan memiliki hak sipil yang kuat. Indonesia mungkin bisa belajar secara filosofis maupun teknis dari Amerika Serikat, terutama pada konsep doktrin kastil, stand your ground, amandemen kedua, good samaritan law dan jury nullification.
Pertama, konsep doktrin kastil memberikan seseorang untuk merasa aman di rumah, kendaraan maupun tempat kerja. Meskipun dengan berbagai batasan yang ada, setidaknya konsep ini memberikan pembelaan hukum, perlindungan dan kekebalan terbatas untuk membela diri di wilayah kedaulatan pribadi, yang mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk mundur maupun memiliki ruang untuk mundur jika diserang.
Kedua, stand your ground adalah konsep dimana ketika seseorang berada di manapun secara sah atau legal seperti di ruang-ruang publik maupun properti orang lain dengan izin, maka seseorang dapat melindungi diri dari ancaman dan tidak berkewajiban untuk lari sebelum menggunakan kekerasan hingga penggunaan kekuatan mematikan dengan batasan-batasan tertentu.
Ketiga, Amandemen kedua tentang hak memiliki senjata yang merupakan bentuk dari kebebasan dan hak individu untuk membela diri. Secara filosofis konsep ini berkaitan dengan asumsi ketidakberdayaan negara dan kesadaran bahwa polisi tidak mungkin ada di setiap tempat dan waktu. Alih-alih menghukum warga karena mengambil peran negara untuk melakukan kekerasan, konsep ini sejatinya berfungsi sebagai lini pertahanan pertama sebelum pihak yang berwajib tiba. Konsep yang menghormati martabat manusia dimana hidup merupakan tanggung jawab setiap orang dan hukum ada untuk menjaganya.
Keempat, good samaritan law merupakan konsep yang mendukung partisipasi publik untuk dapat membantu orang lain. Dengan permasalahan di masyarakat dimana seseorang menjadi bystander effect atau fenomena distopia bermasyarakat, yang dimana masyarakatnya enggan membantu maupun takut untuk membantu karena alasan-alasan seperti takut direpotkan menjadi saksi, disalahkan ketika menolong, hingga dituduh sebagai pelaku, maka konsep ini ada untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum ketika menolong orang lain.
Terakhir, konsep jury nullification yang merupakan sebuah rem darurat untuk melawan hukum yang tidak logis dan tidak manusiawi, dengan memastikan bahwa hukum berjalan beriringan dengan keadilan masyarakat dan hati nurani manusia. Dalam praktiknya, terdakwa dapat di vonis “tidak bersalah” oleh juri meskipun ia tidak diragukan lagi telah melanggar hukum, pada dasarnya hal ini dilakukan dalam kasus-kasus tertentu setelah menilai kasus tersebut dinilai tidak adil dan tidak bermoral maupun terlalu keras. Konsep ini penting sebagai rem darurat untuk melawan kriminalisasi maupun kasus-kasus dengan vonis berlebihan dan dogmatis.
Indonesia memang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Amerika Serikat, dimana Indonesia memiliki sistem hukum sipil sedangkan Amerika memiliki sistem hukum umum. Meski begitu, penting bagi Indonesia untuk lebih memahami secara komprehensif hak asasi manusia dan hak sipil dengan melihat negara yang dinilai mapan hukumnya seperti Amerika Serikat.
Dengan adanya kasus-kasus yang kerap kali muncul dan dinilai menggelitik rasa kemanusiaan dan keadilan. Indonesia sudah seharusnya secara serius untuk membenahi sistem hukum yang ada, bahkan merombak total sistem hukum jika memang diperlukan, seperti mengganti sistem hukum sipil ke hukum umum. Hal yang perlu dilakukan sebelum ada orang-orang lainnya yang harus merasakan kriminalisasi maupun ketidakadilan hukum yang bias dan dogmatis.





