jpnn.com - Maaf tidak semua guru diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan tetap mempertahankan formasi guru PPPK.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, jabatan guru tidak hanya PNS, PPPK juga iya. Ini berbeda dengan dosen.
BACA JUGA: PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu
Meski sama-sama pendidik, guru dan dosen memiliki tugas yang berbeda. Guru tugas utamanya mengajar dan mendidik.
Sebaliknya dosen, tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA: PPPK Satpol PP Menuntut Alih Status, Fadlun: Seharusnya PNS
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status aparatur sipil negara (ASN), PNS dan PPPK," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menegaskan, untuk tenaga pendidik, status dosen semuanya diarahkan ke PNS. Jadi, tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK.
BACA JUGA: Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
Sesuai kajian, ujarnya, ketika dosen dijadikan PPPK, kariernya jadi mandek, padahal kewajibannya melakukan riset secara kontinyu.
"Khusus dosen formasi PNS yang disiapkan, sedangkan PPPK terakhir rekrutmen pada 2024,* ucapnya.
Sebelumnya, Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menegaskan, pemerintah harus membuka formasi guru PNS. Jangan sampai Gen Z tidak ingin bercita-cita menjadi guru karena statusnya hanya kontrak.
"Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK," ucapnya.
PB PGRI memastikan berjuang bersama-sama guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk alih status PPPK ke PNS. Begitu juga dengan peningkatan status PPPK paruh waktu.
Unifah Rosyidi mengatakan, sudah mendengar laporan soal rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu. Padahal, mereka bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.
"PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup," kata Unifah kepada JPNN, Jumat (16/1/2026).
Dia juga prihatin dengan kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama di kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang mana guru terbanyak. Seharusnya mereka mendapatkan peningkatan status dan bukan malah diberhentikan.
Menurut Unifah,.sudah saatnya memang guru PPPK dialihkan ke PNS. Itu karena status PPPK belum jadi jaminan para guru bisa aman dalam pekerjaannya.
Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.
"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," terang Unifah.
Soal apakah alih status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan, belum tahu kebijakan pemerintah seperti apa. Visi PB PGRI saat ini ialah berjuang agar alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi.
Unifah optimistis, jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan tersebut bisa terealisasi. Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.
"PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik paling utama karena selama ini mereka sudah bekerja maksimal," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




