Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dia sangat menyambut hal tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," tutur Menteri Hanif, dilansir dari Antara.
Advertisement
Dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), Hanif menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," jelas dia.
Dalam kegiatan tersebut, MUI juga kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.




