Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan sengaja mengunci 58% atau setara Rp34,57 triliun pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 khusus untuk menyokong program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan ruang gerak penggunaan anggaran desa tersebut dilakukan agar belanja negara di tingkat akar rumput memberikan dampak yang lebih terukur.
Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini memang didesain untuk merealisasikan target-target makro pemerintah di wilayah pedesaan, yang aturan teknisnya juga diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).
"Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Askolani memaparkan bahwa dukungan masif terhadap pembentukan dan implementasi KDMP merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Apalagi, sambungnya, pemerintah membidik pendirian 80.000 koperasi di tingkat desa dalam waktu satu hingga dua tahun.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Baca Juga
- Prabowo Sentil Kades dan Kunci 58% Dana Desa, Organisasi Kepala Desa Kumpul Ambil Sikap
- Risiko di Balik Kebijakan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
- Aturan Dirombak, Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih!
Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani mengklaim kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia meyakini bahwa pendirian KDMP yang justru akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru.
"Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia," ucap anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa kucuran dana jumbo untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang.
"Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang. Jadi, kebijakan penguatan di atas dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan Dana Desa menjadi lebih efektif," tutup Askolani.
Sebelumnya, penggunaan Dana Desa yang dirasa tidak efektif sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, inefisiensi dan indikasi penyaluran Dana Desa telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.
Wanti-Wanti Perangkat Desa hingga PakarGuru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (15/2/2026).
Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan porsi yang tersisa 'hanya' Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan koperasi desa.
Sementara itu, sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons terbitnya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program KDMP
Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait 'pengetatan' Dana Desa tersebut.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari.





